Copyright (©)
Adalah bentuk simbol dari properti intelektual yang memberikan penciptanya hak penuh dalam jangka waktu tertentu. Hak tersebut dapat berupa:
- Untuk menggandakan karyanya dan menjualnya.
- Untuk mengimpor/mengekspor karyanya.
- Untuk membentuk diversifikasi dari karyanya itu (pekerjaan yang diadaptasi dari karya asli).
- Untuk menampilkan karyanya di muka umum.
- Untuk menjual/mendelegasikan hak atas karyanya kepada orang lain.
- Untuk menyiarkan/menampilkan karyanya di radio/tv.
Simbol © ini dapat diterapkan dalam bentuk apa saja dari sebuah ide atau informasi yang telah dicetak di suatu medium yang berwujud. Beberapa juridiksi mengenal istilah ‘hak moral’ dari pencipta suatu karya, seperti hak untuk dicantumkan nama si pencipta dari suatu karya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar